PERATURAN TATA TERTIB
- Belajar untuk membagi waktu, serta dapat mengutamakan kegiatan BELAJAR pelajaran sekolah.
- Mengadakan konsultasi apabila menghadapi permasalahan terutama menyangkut keaktifannya di PASKIBRA dengan kegiatan lainnya terutama kegiatan BELAJAR.
- Tetap berdisiplin dalam sikap dan tingkah laku baik di lingkungan rumah/keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
- Untuk Putra rambut dipotong minimal 1 bulan sekali sedang untuk Putri yang berambut panjang/tidak, rambut tetap diikat / dirapikan serta rambut tidak dicat/warna rambut asli.(hitam)
- Dilarang menggunakan sandal jepit kemanapun akan pergi, kecuali di rumah dan tidak muncul dihadapan umum, Apalagi bepergian ke sekolah, rumah orang lain, kantor, dll.
- Harus tetap sigap apabila menghadap atau bertemu dengan teman yang lebih tua (kakak kelas / senior / Pelatih / Pembina).
- Harus dapat menerapkan tata cara penghormatan di dalam kehidupan sehari-hari, yang sudah jelas kepada orang yang lebih tua (Orang tua di rumah, Guru, Pelatih, Pembina, kakak kelas).
- Tetap mengandalkan kritik membangun dan dapat menerima keterbukaan dalam menyelasaikan suatu permasalahan.
- Selalu memberitahukan ketidak hadirannya dalam latihan di sekolah, LATGAB, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan PASKIBRA.
- Tetap tegas dalam memberikan keputusan dan tingkah laku sehari-hari.
- Selalu memperhatikan penampilan / pakaian untuk latihan atau kegiatan-kegiatan variatif lainnya baik dilingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat.
- Selalu mengutamakan kerapihan pakaian dan tata kramanya.
- Setiap anggota selalu sebagai teladan, baik bagi teman-teman di sekolah, di rumah dan di masyarakat.
- Setiap anggota wajib mentaati dan melaksanakan tata tertib ini.
BENTUK-BENTUK KENAKALAN
YANG TIDAK BOLEH DIKERJAKAN
- Pergi tidak pamit atau tanpa izin dari orang tua / wali.
- Menentang orang tua atau wali.
- Tidak sopan terhadap orang tua/wali atau pengasuh, keluarga, guru atau orang lain yang lebih tua.
- Menjelekkan nama baik orang tua / keluarga.
- Suka berbohong.
- Memiliki atau menggunakan alat-alat yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain yang tidak diperuntukkan baginya.
- Berpakaian tidak senonoh.
- Menghias diri secara tidak wajar, dan menimbulkan celaan masyarakat.
- Suka keluyuran / keluar rumah tanpa tujuan yang jelas.
- Membolos sekolah.
- Menentang guru.
- Berlaku tidak senonoh di hadapan umum.
- Berkeliaran malam hari.
- Bergaul dengan orang-orang yang reputasinya jelek.
- Berada di tempat yang tidak baik bagi perkembangan jiwa remaja / terlarang untuk remaja.
- Pesta-pesta musik semalam suntuk tanpa dikontrol, dan acara-acaranya tidak sesuai dengan kebiasaan sopan santun.
- Membaca buku-buku yang isinya dapat merusak jiwa remaja.
- Memasuki tempat-tempat yang membahayakan keselamatan jiwanya.
- Berkebiasaan berbicara kotor, tak senonoh, cabul dihadapan seseorag atau dihapan umum.
- Ramai-ramai menonton pertunjukkan, makan dan dengan sengaja tidak membayar.
- Meminum-minuman keras.
- Merokok di tempat umum sebelum batas umur yang pantas.
- Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketentraman umum.
- membuang kotoran-kotoran / sampah pada sembarang tempat.
0 komentar:
Posting Komentar